Kebijakan Konflik Kepentingan (Conflict of Interest Policy)

Jurnal Pendidikan dan Teknologi Indonesia (JPTI) berkomitmen menjaga integritas, objektivitas, transparansi, dan independensi dalam seluruh proses penerbitan ilmiah. Konflik kepentingan dapat timbul ketika kepentingan pribadi, profesional, akademik, institusional, atau finansial berpotensi memengaruhi penilaian, pelaksanaan penelitian, proses penelaahan, maupun keputusan editorial.

JPTI mewajibkan penulis, editor, dan penelaah untuk mengungkapkan setiap konflik kepentingan yang relevan agar proses publikasi dapat berlangsung secara adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

1. Konflik Kepentingan bagi Penulis

Penulis wajib mengungkapkan setiap hubungan atau kepentingan yang secara wajar dapat memengaruhi penelitian, interpretasi hasil, atau penyajian artikel. Konflik kepentingan dapat meliputi, tetapi tidak terbatas pada:

  1. Kepentingan finansial, seperti pekerjaan, konsultasi, honorarium, kepemilikan saham, royalti, atau dukungan pendanaan dari organisasi yang berkaitan dengan penelitian.

  2. Hubungan profesional atau institusional, termasuk afiliasi, kemitraan, atau hubungan kerja sama yang berpotensi memengaruhi objektivitas penelitian.

  3. Hubungan pribadi atau akademik, seperti hubungan keluarga, persahabatan dekat, persaingan profesional, atau hubungan pembimbingan yang dapat memengaruhi penilaian ilmiah.

  4. Kepentingan intelektual, termasuk kepemilikan paten, hak kekayaan intelektual, atau kepentingan terhadap pengembangan produk, metode, dan teknologi yang dibahas dalam artikel.

  5. Kepentingan lainnya yang berpotensi memengaruhi objektivitas, interpretasi, atau pelaporan hasil penelitian.

Penulis wajib menyampaikan pernyataan konflik kepentingan pada saat pengajuan naskah. Apabila tidak terdapat konflik kepentingan, penulis harus menyatakan secara eksplisit bahwa tidak ada konflik kepentingan yang perlu diungkapkan.

Pengungkapan konflik kepentingan tidak secara otomatis menyebabkan penolakan naskah. Editor akan menilai relevansi dan potensi dampaknya terhadap integritas penelitian serta proses publikasi.

2. Konflik Kepentingan bagi Editor

Editor wajib menjaga independensi dan objektivitas dalam pengambilan keputusan editorial. Editor tidak boleh menangani naskah apabila memiliki konflik kepentingan yang dapat memengaruhi penilaian terhadap naskah tersebut.

Konflik kepentingan editor dapat mencakup hubungan kolaborasi penelitian dengan penulis, hubungan pribadi, persaingan akademik, afiliasi institusional yang relevan, atau kepentingan finansial terhadap hasil penelitian.

Apabila konflik kepentingan teridentifikasi, editor wajib mengungkapkannya kepada pengelola jurnal dan mengundurkan diri dari proses pengambilan keputusan atas naskah terkait. Penanganan naskah selanjutnya dialihkan kepada editor lain yang tidak memiliki konflik kepentingan.

3. Konflik Kepentingan bagi Penelaah

Penelaah (reviewer) wajib mengungkapkan kepada editor setiap konflik kepentingan yang dapat memengaruhi independensi dan objektivitas penelaahan.

Penelaah harus menyampaikan informasi apabila memiliki hubungan profesional, kolaborasi penelitian, hubungan pribadi, persaingan akademik, atau kepentingan lainnya dengan penulis maupun substansi naskah yang ditelaah.

Apabila konflik kepentingan berpotensi mengganggu objektivitas penilaian, penelaah harus menolak undangan penelaahan atau menginformasikan kondisi tersebut kepada editor agar dapat ditentukan tindakan yang tepat.

4. Pendanaan Penelitian

Penulis wajib mengungkapkan sumber pendanaan yang mendukung penelitian, termasuk nama lembaga pemberi dana dan informasi lain yang relevan apabila tersedia.

Penulis juga perlu menjelaskan peran pemberi dana dalam perancangan penelitian, pengumpulan dan analisis data, interpretasi hasil, penyusunan naskah, serta keputusan untuk mengirimkan artikel ke jurnal, apabila peran tersebut relevan.

Apabila penelitian tidak menerima pendanaan khusus, penulis dapat menyatakan bahwa penelitian dilakukan tanpa dukungan pendanaan eksternal.

5. Pernyataan Konflik Kepentingan dalam Artikel

Pernyataan konflik kepentingan harus dicantumkan dalam naskah sesuai dengan panduan penulis JPTI.

Apabila tidak terdapat konflik kepentingan, penulis dapat menggunakan pernyataan berikut:

Pernyataan Konflik Kepentingan: Para penulis menyatakan bahwa tidak terdapat konflik kepentingan yang dapat memengaruhi pelaksanaan penelitian, interpretasi hasil, atau penyajian artikel ini.

Apabila terdapat konflik kepentingan, penulis harus menjelaskan bentuk dan relevansinya secara transparan.

6. Penanganan Konflik Kepentingan

JPTI akan menilai setiap pengungkapan konflik kepentingan berdasarkan sifat, tingkat risiko, dan potensi pengaruhnya terhadap integritas penelitian atau proses editorial.

Tindakan yang dapat dilakukan meliputi permintaan klarifikasi, pencantuman pernyataan tambahan dalam artikel, pengalihan penanganan editorial kepada pihak yang independen, penggantian penelaah, atau tindakan lain yang diperlukan untuk menjaga objektivitas proses publikasi.

Kegagalan mengungkapkan konflik kepentingan yang material dapat ditangani sesuai dengan kebijakan etika publikasi JPTI. Apabila permasalahan ditemukan setelah artikel diterbitkan, jurnal dapat mempertimbangkan koreksi, pernyataan editorial, atau tindakan lain yang sesuai dengan tingkat permasalahan.

7. Komitmen terhadap Transparansi

JPTI berkomitmen memastikan bahwa konflik kepentingan ditangani secara adil, proporsional, dan transparan. Pengungkapan konflik kepentingan bertujuan melindungi kredibilitas penelitian, menjaga kepercayaan pembaca, serta memastikan bahwa keputusan editorial didasarkan pada kualitas dan integritas ilmiah, bukan kepentingan pribadi atau kelompok.