Mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja Pada Guru Honorer Di SMA Wachid Hasyim 5 Surabaya

Penulis

  • Yesti Puri Ernawati Program Studi Manajemen Pendidikan, Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Surabaya, Indonesia http://orcid.org/0009-0003-0869-3358
  • Yovi Fauziah Agatin Program Studi Manajemen Pendidikan, Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Surabaya, Indonesia
  • Widya Alista Salsabila Program Studi Manajemen Pendidikan, Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Surabaya, Indonesia
  • Syunu Trihantoyo Program Studi Manajemen Pendidikan, Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Surabaya, Indonesia
  • Nuphanudin Program Studi Manajemen Pendidikan, Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52436/1.jpti.358

Kata Kunci:

Guru Honorer, Pemutusan Hubungan Kerja

Abstrak

Guru honorer memainkan peran penting dalam sistem pendidikan di banyak negara, termasuk Indonesia, mereka seringkali dihadapkan pada keraguan tentang status kerja dan hak-hak mereka. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis tentang mekanisme pemutusan hubungan kerja pada guru honorer di SMA 5 Wachid Hasyim. Penelitian ini menguraikan bagaimana prosedur serta persyaratan, memeriksa proses pemutusan hubungan kerja pada guru honorer, hak-hak mereka, dan masalah yang mereka hadapi. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan deskriptif-kualitatif, dan data dikumpulkan melalui observasi langsung dan wawancara di SMA Wachid Hasyim 5 Surabaya. Studi menunjukkan bahwa kesepakatan tupoksi, penilaian kinerja, dan pemberitahuan secara tertulis adalah langkah pertama dalam pemutusan hubungan kerja guru honorer. Sesuai dengan kontrak kerja atau undang-undang yang berlaku, guru honorer memiliki hak atas pemberitahuan yang memadai, tanggapan terhadap alasan pemutusan, dan kompensasi. Guru honorer di SMA WACHID HASYIM 5 SURABAYA dipecat jika tidak mematuhi prosedur evaluasi kinerja dan pemberian peringatan yang dimulai dengan penilaian kinerja. Selain itu, guru honorer diberi kesempatan untuk meningkatkan kinerja mereka. Namun, jika tidak ada kemajuan, sekolah dapat memilih untuk memberhentikan mereka. SMA Wachid Hasyim 5 tidak memberikan kompensasi kepada guru yang mengalami pemutusan hubungan kerja, tetapi memberikan pengabdian kepada guru dengan tugas tambahan.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

G. A. Fauzan, “Guru Honorer dalam Lingkaran Ketidakadilan,” J. Educ., vol. 4, no. 1, pp. 197–208, 2021, doi: 10.31004/joe.v4i1.418.

Kemensekneg, “Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru,” Lembaran Negara Republik Indones. Tahun 2017, vol. Volume 09, no. Nomor 03, p. Hal 270, 2017, [Online]. Available: https://peraturan.bpk.go.id/Details/51474/pp-no-19-tahun-2017

M. Simatupang et al., “Peran Passion For Teaching Sebagai Moderator Terhadap Pemberian Kompensasi dan Loyalitas Kerja Guru Honorer,” J. Psikol. Media Ilm. Psikol., vol. 20, no. 1, pp. 17–25, 2022, doi: 10.47007/jpsi.v20i01.169.

Shulhan dan Abdillah, “Pengaruh Honor Guru terhadap Keaktifan Mengajar Guru Madrasah Diniyah Al-Barakah Rombiya Timur Tahun 2022 The Influence of Teacher Honors on Teaching Activeness of Teachers of Madrasah Diniyah Al-Barakah East Rombiya in 2022,” Alhamra J. Stud. Islam, vol. 4, no. 1, pp. 21–29, 2023, doi: 10.30595/ajsi.v4i1.16493.

Republik Indonesia, “UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN,” vol. 4, pp. 147–173, 2003, [Online]. Available: https://peraturan.bpk.go.id/Details/43013/uu-no-13-tahun-2003

A. Nur Imananda and W. Hendriani, “Gambaran Kepuasan Kerja Pada Guru Honorer Di Indonesia: Literatur Review,” Psychol. J. Ment. Heal., vol. 2, no. 2, pp. 1–12, 2020, doi: 10.32539/pjmh.v2i2.44.

I. Kurniawan, E. Harapan, and R. Rohana, “Pengaruh Pemberian Penghargaan terhadap Kinerja Guru Honorer Sekolah Menengah Atas di Kota Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan,” J. Manaj. Pendidik. J. Ilm. Adm. Manaj. dan Kepemimp. Pendidik., vol. 3, no. 1, pp. 1–18, 2021, doi: 10.21831/jump.v3i1.38134.

Republik Indonesia, “Undang-undang Republik Indonesia No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” pp. 1–104, 2014, [Online]. Available: https://peraturan.bpk.go.id/Details/38580/uu-no-5-tahun-2014

F. Asteriniah, “Evaluasi Kinerja Tenaga Honorer Dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, Dan Pariwisata Kabupaten Banyuasin,” J. Pemerintah. dan Polit., vol. 6, no. 1, pp. 15–21, 2021, doi: 10.36982/jpg.v6i1.1682.

N. Rizkiah, L. Lukmawati, and R. Rusli, “Kepuasan Hidup pada Lansia Pensiunan Guru yang Bekerja sebagai Honorer,” Indones. J. Behav. Stud., vol. 1, no. 2, pp. 249–260, 2021, doi: 10.19109/ijobs.v1i2.9289.

A. Pitriyani, Y. Sanda, S. N. Remi, Y. Yesepa, and W. G. Mulawarman, “Sistem Kompensasi dalam Menjamin Kesejahteraan Guru Honorer di Sekolah Menengah Pertama Negeri,” J. Basicedu, vol. 6, no. 3, pp. 4004–4015, 2022, doi: 10.31004/basicedu.v6i3.2779.

R. Isnawati, Niswardi Jalinus, “Analisis Kemampuan Pedagogi Guru SMK yang sedang Mengambil Pendidikan Profesi Guru dengan Metode Deskriptif Kuantitatif dan Metode Kualitatif,” INVOTEK J. Inov. Vokasional dan Teknol., vol. 20, no. 1, pp. 37–44, 2020, doi: 10.24036/invotek.v20i1.652.

R. Shavira, B. Rusli, and M. Adriaman, “Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Antara Guru Honorer Dengan Yayasan Adzkia,” Sakato Law J., vol. 1, no. 1, pp. 186–193, 2023, [Online]. Available: https://jurnal.umsb.ac.id/index.php/SLJ/article/view/4097

Wulan Pri Handini & Danang Risdiarto, “Problematika Pelindungan Hukum Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Dalam Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Pemerintah,” J. Legis. Indones., vol. 17, no. 4, pp. 501–518, 2020, doi: 10.54629/jli.v17i4.659.

M. Muhtarom and A. Aziz, “Mencandra Realitas Guru Honorer Zaman Now (Sebuah Kajian Konseptual),” J. Mathla’ul Fatah (JurnalPendidikan dan Stud. Islam., vol. 14, no. 1, pp. 1–11, 2023, [Online]. Available: https://www.stitdaarulfatah.ac.id/journal/index.php/jmf/article/view/56

S. M. Ikbal, Samsinar, Miftahul Aulia, Nurwahida, “Pengaruh Kompensasi Kinerja Guru Honorer Di Sd Negeri 30 Tongke-Tongke Kabupaten Sinjai,” Adz Dzahab J. Ekon. dan Bisnis Islam, vol. 6, no. 1, pp. 1–12, 2021, doi: https://doi.org/10.47435/adz-dzahab.v6i1.587.

Nurdin, “Guru Honorer dalam Upaya Memperoleh Status Kepegawaian Tenaga Pendidik Pegawai Negeri Sipil,” Murhum J. Pendidik. Anak Usia Dini, vol. 2, no. 2, pp. 10–19, 2021, doi: 10.37985/murhum.v2i2.46.

F. Pajrianto, “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Karyawan Atas Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Menolak Mutasi Dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan Dan Hukum Islam,” JAKARTA: UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA, 2021. [Online]. Available: https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/57496/1/FAHMI PAJRIANTO - FSH.pdf.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-04-22

Cara Mengutip

Ernawati, Y. P., Agatin, Y. F., Salsabila, W. A., Trihantoyo, S., & Nuphanudin, N. (2024). Mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja Pada Guru Honorer Di SMA Wachid Hasyim 5 Surabaya. Jurnal Pendidikan Dan Teknologi Indonesia, 3(12), 537-543. https://doi.org/10.52436/1.jpti.358